PENGERTIAN CYABERLAW
Apa yang dimaksud Cyberlaw ? Cyberlaw adalah istilah hukum
yang berlaku di dunia maya/ Internet.Cyberlaw diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu
"ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet
telah mendobrak batas ruang dan waktu
tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik
kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah
suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan
yang ada pada saat ini, yaitu adanya
tindak kejahatan di internet yang di sebut
dengan cybercrime.
Ruang lingkup Cyberlaw adalah:
- Copy Right/ Hak Cipta
- Trademark/ Hak Merk
- Privacy
- Hate Speech
- Defamation/ Pencemaran nama baik
- Regulation Internet Resource
- Hacking, Viruses, Illegal Access
- E-Commerce, E- Government
- Duty Care
- Pornography
- Consumer Protection
- Criminal Liability
- Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
- Electronic Contract
- Robbery
Pengertian Cyber Crime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer
crime sebagai:
“…any illegal act requiring
knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution”.
Pengertian tersebut identik
dengan yang diberikan Organization of European Community Development,
yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989)
dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan
komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di
atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
A. Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru
(blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih
(white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi
dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang
ditimbulkan
B. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas
yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism
sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang
penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan
dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui
menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang
dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan
hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang
menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima
tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
C. Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan
yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai
berikut :
1. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2. Cybercrime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
KESIMPULAN
Seiring perkembangan zaman yang semakin maju, begitu
banyak hal baru tentang pengetahuan ataupun informasi - informasi
mengenai dunia teknologi baik yang berbentuk gadget ataupun teknologi
informasi. Karena semakin banyak ilmu yang di dapat oleh individu semakin
banyak pula pemikiran pemikiran yang berbeda. Pemikiran yang baik dapat
diinterpretasikan ke informasi yang lebih berguna lagi untuk masyarakat, tapi
apabila pemikiran itu sebuah bentuk kejahatan maka itu bisa membuat keresahan
masyrakat. Apalagi kejahatan dalam bentuk informasi atau kejahatan dalam
internet, karena kejahatan tersebut masih sulit untuk dideteksi dan lemah pada
hukum pidananya di Indonesia. Biarpun kejahatan tersebut sudah menjamur tapi
masih banyak dari masyrakat yang belum mengerti dari kejahatan via web/internet
tersebut.
Cyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan dengan upaya untuk pencegahan tindak pidana. Cyberlaw menjadi suatu dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana elektronik dan komputer.
Itulah pengertian Cyberlaw semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan anda.
Terimakasih atas kunjungannya di blog Temukan Pengertian.
Posting Komentar